Prosedur Pembuatan Permohonan Surat N 1 - N 4 Tentang Pernikahan
Salah satu surat penting yang banyak dibutuhkan oleh warga adalah kepengurusan surat-surat perkawinan. Surat tersebut diajukan oleh pemohon kepada pemerintah desa untuk melengkapi persyaratan administrasi agar KUA dapat mengeluarkan buku nikah setelah Akad telah resmi dilaksanakan.
Bagi pemohon, hendaknya melengkapi beberapa berkas penting lainnya yang akan dijadikan sebagai sumber data kepengurusan surat N1-N4 tersebut, diantaranya :
Bagi Calon Pengantin Pria :
- Kartu Keluarga
- KTP-E
- Akta Kelahiran/Ijazah Pendidikan terakhir
- Pas Photo : 2 x 3 = 3 lembar, 3 x 4 = 3 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, masing-masing berwarna biru
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Perjaka/perawan, Surat Keterangan Kematian bagi seseorang yang istrinya/suami sudah meninggal atau Surat Cerai bagi orang yang telah bercerai dengan istri/suami terdahulu.
Bagi Calon Pengantin Wanita
Selain berkas-berkas yang sudah disebutkan diatas, Catin wanita perlu mempersiapkan surat Imunisasi dari Puskesmas terdekat.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 Tentang Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan dan Rujuk, Pemerintah desa dituntut untuk mengisi formulir tersebut sesuai dengan data diri yang terdapat dalam KK/Akta Kelahiran si pemohon. Dalam form terbaru tersebut terdapat beberapa form penting yang memuat data sebagai berikut :
- Data Perkawinan
Dalam form ini terdapat data diri calon pengantin yang dikemas secara ringkas mengenai Nama, TTL, Nama Wali, NIK Wali/ortu, Pas Photo ukuran 2 x 3 untuk masing catin pria dan wanita.
- Permohonan Kehendak Perkawinan
Form ini juga biasa disebut dengan form N2 terbaru, karena pada format N1-N4 yang sebelumnya belum ada. Di sana terdapat keterangan waktu dan tempat akan dilaksanakannya akad nikah. Selain itu, dalam form ini juga disebutkan berkas-berkas pendukung yang melengkapi, seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Pas Photo dll. Di tanda tangani oleh Kepala KUA atau sebutan lainnya yang berketempatan dan pemohon ( Catin Pria/wanita )
- Surat Pengantar Perkawinan
Selanjutnya form ini disebut dengan N1, menerangkan tentang data diri catin beserta data diri orang tua secara lengkap sesuai yang tertera pada KK serta di tandatangani oleh Kepala Desa.
- Surat Persetujuan Mempelai
Tidak berubah dari format N1-4 sebelumnya, dalam form ini menerangkan tentang data diri dari kedua catin pria dan wanita. Surat Persetujuan Mempelai biasa juga disebut dengan N3, menerangkan secara detil data diri kedua catin sesuai dengan yang tertera pada KK. Form N3 juga sebagai dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi KUA dari kecamatan, jika catin pria akan melaksanakan akad nikah diluar kecamatan tempat ia berdomisili. Pada form ini ditandatangani oleh kedua Calon pengantin.
- Surat Tentang Keterangan Orang Tua
Melengkapi dalam format N1-4 yaitu surat keterangan orang tua, yang disana menerangkan tentang izin yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya untuk menikah.
- Surat Pernyataan Belum Menikah
Dalam form ini si catin memberikan pernyataannya bahwa ia belum pernah menikah sebelumnya secara resmi. Kemudian Si Catin membubuhkan tanda tangan di atas materai 6000 dan dikuatkan oleh dua orang saksi. Bagi Catin yang sudah bercerai maka wajib baginya menyertakan akta cerai yang ia peroleh dari pengadilan agama dalam bentuk asli (bukan foto copy). Sedangkan bagi janda/dua karena ditinggal mati oleg pasangannya terdahulu, maka ia harus menyertakan Surat Keterangan Kematian.
Persyaratan Lain
Bagi Catin pria yang akan melakukan akad nikah diluar kecamatan, wajib baginya meminta rekomendasi KUA di kecamatan untuk disertakan dalam berkas N1-N4 di atas. Sedangkan bagi Catin wanita, ia harus membuat Surat Imunisasi dari puskesmas atau tenaga kesehatan di tempatnya ia tinggal.
Surat N1-4 ini hendaknya dipersiapkan jauh-jauh hari atau minimal 15 hari sebelum akad nikah. Salah satu manfaatnya adalah ia akan lebih leluasa dalam mengurus berkas-berkas yang harus dipersiapkan. Selain daripada itu, dispensasi camat juga tidak perlu dikeluarkan.
Persiapan Catin Pra Nikah
Selain pengurusan berkas-berkas yang harus dipersiapkan, bagi catin harus mengikuti prosedur nikah yang sudah diatur oleh KUA setempat. Biasanya, sebelum 3 hari akad nikah kedua catin akan dibekali banyak bimbingan dari KUA. Di sana diterangkan apa dan bagaimana perjalanan hidup yang akan dilewati oleh calon mempelai.
0 Response to "Prosedur Pembuatan Permohonan Surat N 1 - N 4 Tentang Pernikahan"
Post a Comment