-->

Prosedur Pembuatan/pemesanan Paspor Secara Online

Bagi sobat yang hendak bepergian keluar negeri, baik untuk tujuan liburan atau pendidikan maka wajib bagi sobat untuk mengurus pembuatan paspor. Paspor adalah syarat utama bagi orang asing yang akan datang ke negeri tujuan , jika sobat bepergian ke luar negeri tanpa paspor maka imigrasi pasti menolak dan melarangnya. 

Hasil gambar untuk paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas seseorang atau pemegangnya. Paspor diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang di suatu negara dan berlaku untuk digunakan sebagai identitas ketika seseorang akan melakukan perjalanan antar negara.

Tidak seperti dulu, ketika sobat akan membuat paspor, sobat harus rela antri lama untuk membuatnya. Namun kini seiring kemajuan teknologi, untuk membuat paspor sobat bisa memesan tiket antrian secara online, bisa melalui ponsel android atau leptop. 

Apabila sobat akan membuat paspor, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan seperti :

- KTP-E asli dan Foto Copy
- KK Asli dan Foto Copy
- Akta Kelahiran/ijazah/buku nikah/buku baptis ( boleh salah satu )
- Materai 6000

Tahapan Pendaftaran Pembuatan Paspor Secara Online

Ada tiga cara pendaftaran yang bisa dilakukan secara online, pertama sobat bisa melakukannya menggunakan aplikasi yang bisa di unduh melalui Play Store, Situs dan melalui kontak WA. Pendaftaran secara online ini hanya bisa dilakukan untuk sobat yang akan membuat paspor baru atau perpanjangan. Tidak tersedia bagi pemohon yang paspornya rusak atau hilang.

Berikut ini adalah tahapan-tahapannya : 


  1. Unduh aplikasi " Antrian Paspor" secara gratis di Play Store
  2. Registrasi dengan mengisi data diri berupa Nama Lengkap, NIK, No. HP, alamat E-mail dan alamat lengkap sesuai KTP
  3. Verifikasi data dengan mengisi password sesuai keinginan sobat
  4. Jika sobat terregristrasi, sobat akan dibawa ke halaman login kemudian pilih kantor imigrasi yang terdekat dengan wilayahmu berdomisili
  5. Isi data permohonan, seperti hari, tanggal dan jam kapan sobat akan melakukannya di kantor imigrasi
  6. Jika sudah selesai saatnya pergi ke kantor imigrasi sesuai dengan hari dan jam yang sudah sobat tulis saat pendaftaran online terdahulu
  7. Ketika sobat sudah sampai ke kantor imigrasi, berikan kode reg atau kode QR kepada resepsionis
  8. Kemudian tunggu hingga anda dipanggil oleh resepsionis untuk mengambil paspor
Berikut ini adalah cara mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor melalui situs resmi kantor imigrasi ;

Bagi sobat yang belum menunduh aplikasi antrian paspor seperti di atas, sobat bisa juga mendaftar melalui situs resmi mereka dengan mengunjungi http://antrian.imigrasi.go.id/

Pada halaman awal, sobat akan di arahkan kepada menu regristrasi. Sobat bisa langsung login jika sudah pernah mendaftar atau melakukan regristrasi lansgung dan ikuti langkah demi langkah yang disediakan pada situs tersebut. 

Jika langkah-langkahnya sudah selesai dilakukan, sobat akan mendapatkan kode QR atau kode booking. Kemudian datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan tahapan selanjutnya seperti pada proses pembuatan dengan menggunakan aplikasi di atas.

Mendapatkan Nomor Antrian melalui WA


Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk daftar antrean online, yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan  08118119000.
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Proses dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi

Ketika sobat sudah mendapatkan nomor antrian secara online, sobat perlu melakukan langka-langkah dibawah ini ketika sudah sampai di kantor imigrasi.


  • Datang sesuai waktu yang sudah di ajukan saat pendaftaran secara online di atas
  • Upayakan datang 1 jam sebelum waktu yang tertera
  • Jika sobat melewatkannya, sobat harus mendaftar lagi sejak awal lagi
  • Berikan kode booking atau Kode QR kepada petugas ketika sampai
  • Petugas akan men-scan kode booking tersebut untuk dicetak nomor antriannya
  • Isi formulir pendaftaran yang sudah disediakan
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
  • Wawancara sekilas yang berisi tentang alasan anda akan pergi keluar negeri
  • Penginputan data ke komputer dan scan sidik jari dan sesi foto
  • Struk pembayaran akan keluar begitu anda telah melakukan sesi foto
  • Sobat bisa melakukan pembayaran melalui transfer kepada bank BRI, BNI, Mandiri atau BCA
  • Tiga hari setelah itu, sobat datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah siap di ambil dengan membawa struk pembayaran
Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan E-Paspor


Jenis PasporKeteranganBiaya
Paspor Biasa48 halaman untuk WNI/orang.Rp300.000
Paspor Biasa48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.Rp600.000
Paspor Biasa48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.Rp300.000
Paspor Biasa24 halaman untuk WNI/orang.Rp100.000
Paspor Biasa24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.Rp200.000
Paspor Biasa24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.Rp100.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.Rp55.000
e-Paspor48 halaman untuk WNI/orang.Rp600.000
e-Paspor48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.Rp800.000
e-Paspor48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.Rp600.000
e-Paspor24 halaman untuk WNI/orang.Rp350.000
e-Paspor24 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian.Rp400.000
e-Paspor24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam.Rp350.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55.000


Perbedaan antara paspor biasa dan e-Paspor adalah pada e-pasor terdapat chip yang memuat rekam sidik jari dan mempuyai tingkat keamanan lebih tinggi dibanding paspor biasa.

Namun saat ini, hanya ditempat-tempat tertentu saja yang melayani pembuatan e-paspor.


Khusus untuk wilayah Jabodetabek, pembuatan e-Paspor hanya bisa dilakukan di 6 kantor imigrasi berikut ini:

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, Warung Buncit.
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Taman Sari.
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Jatinegara.
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Kelapa Gading.
  5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Kemayoran.
  6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Banten, Bandara Soekarno Hatta.
Nah, demikianlah tahapan-tahapan yang bisa sobat lakukan untuk memesan nomor antrian dan mengurusnya di kantor imigrasi semoga bermanfaat!


0 Response to "Prosedur Pembuatan/pemesanan Paspor Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel