-->

Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi masyarakat Indonesia tentu tidak asing dengan yang namanya BPJS, yaitu jaminan yang diberikan pemerintah kepada warga dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja. BPJS sendiri terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing jenis BPJS mempunyai fungsi yang berbeda meskipun mempunyai beberapa persamaan.

Hasil gambar untuk bpjs ketenagakerjaan

Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penjelmaan PT JAMSOSTEK (persero) yang menjamin keselamatan kerja bagi pesertanya, baik yang bekerja Formal maupun non formal.

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (persero) yang menjamin kesehatan bagi warga Indonesia tanpa terkecuali.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pesertanya dalam tiga tingkatan, yaitu tingkat pertama, tingkat lanjutan dan rawat inap.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan melindungi keselamatan kerja bagi pesertanya yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelekaan Kerja, Jaminan Masa Pensiun dan Jaminan Kematian.

Hasil gambar untuk bpjs ketenagakerjaan

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjamin setidaknya empat macam permasalahan dalam ketenagakerjaan yaitu :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Yaitu Program yang diberikan oleh BPJS Keternagakerjaan dalam bentuk perlindungan terhadap pesertanya ketika mengalami kecelakaan dalam bekerja. Bahkan ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja ataupun kembali dari tempat kerja. Termasuk didalamnya adalah penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan disekitar tempat ia bekerja.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah masuk masa senja. Ia diberikan perlindungan dari sumbangan berupa uang tunai yang dihasilkan atau diakumulasikan dari iuran selama ia menjadi peserta, serta ditambah dari hasil pengembangannya ketika masih bekerja.

  • Jaminan Kematian
Jaminan ini diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja. Karena jika ia meninggal disebabkan kecelakaan kerja, pointnya sudah dibahas pada point pertama.

  • Jaminan Pensiun

Jaminan ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki masa pensiun atau cacat permanen, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.



0 Response to "Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel