-->

Cara Mudah Membuat NPWP , Online dan Offline

NPWP merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memiliki persyaratan wajib Pajak. Nomor Poko Wajib pajak (NPWP) dapat dibuat melalui instansi atau perusahaan tempat anda bekerja atau dilakukan secara pribadi. 

Dengan memiliki NPWP, sobat mempunyai mempunyai banyak manfaat darinya seperti :

Hasil gambar untuk prosedur pembuatan npwp
  • Kelengkapan administrasi
Jika sobat adalah salah satu anggota atau pengurus suatu instansi, tentu sangat banyak manfaatnya. Karena di setiap urusan yang berkaitan dengan bank dan tagihan lainnya yang selalu ditanyakan adalah NPWP. NPWP juga berguna untuk mengurus SIUP/SITU perusahaan atau usaha anda.

  • Mempermudah anda ketika akan bepergian ke luar negeri
Ketika anda akan bepergian ke luar negeri, jika anda mempunyai NPWP akan dibebaskan dari biaya fiskal.

  • Kepengurusan Taspen
Bagi anda yang mempunyai tabungan dana pensiunan PNS, ASABRI atau TNI, NPWP merupakan sesuatu yang wajib dipunyai

  • Potongan Pajak
Bagi mereka yang merupakan wajib pajak, dengan memilik NPWP anda akan membayar 20% lebih kecil di banding mereka yang tidak memiliki NPWP.

Cara membuat NPWP secara langsung

Dalam mengurus pembuatan NPWP, akan lebih baik bagi anda melakukannya sendiri tanpa perantara orang lain. Anda tidak perlu menghiraukan orang lain yang ingin dijadikan sebagai perantara dalam mengurus pembuatan NPWP tersebut. Pada kenyataannya, sobat tidak perlu menunggu hingga berhari-hari hingga NPWP diterbitkan. Sobat cukup meluangkan 1 hari waktu kerja untuk mengurusnya di kantor pajak terdekat.

Jika anda berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-E sobat tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Domisili dari kantor kelurahan.

Syarat-syarat yang dipersiapkan :

- KTP-E
- Surat Izin Tinggal/KITAS/KITAP ( bagi warga negara asing)
- SK bagi PNS
- Mengisi Formulir yang sudah disediakan di kantor pajak

Dalam mengurus NPWP di kantor pajak, tidak ada pungutan biaya apapun. Ketika sobat sudah selesai mengisi form pendaftaran, sobat bisa menunggunya saat itu juga. Atau menunggu paling lama 3 hari yang akan dikirimkan melalui POS.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Selain dengan cara yang sudah disebutkan di atas, bagi sobat yang akan membuat NPWP bisa juga dilakukan via online. Untuk melakukannya, sobat persiapkan terlebih dahulu Scan KTP, Keterangan Kerja, SK bagi PNS, Scan Surat Keterangan Usaha.

Ketika sobat sudah siap dengan berkas-berkas di atas, segera saja sobat masuk ke situs ereg.pajak.go.id untuk melakukan regristrasi.

npwp 1

Selanjutnya akan muncul pop up seperti dibawah ini, yang berarti form pendaftaran sudah siap di isi.

npwp 2

Jika sobat sudah selesai maka akan menerima pemberitahuan melalui email dan diarahkan kepada halaman untuk mengisi data pribadi. 
npwp 3

Setelah sobat selesai mengisi form biodata, sobat akan kembali mendapatkan notifikasi via email yang berisikan verifikasi data. 

npwp 4

Kemudian, jika sobat sudah berhasil login, maka akan diarahkan untuk melakukan 9  tahap pengisian data. 

  1. Memilih kategori wajib pajak. 
  2. Tempat tinggal sesuai alamat saat ini, bukan alamat yang tertera pada KTP ( jika terjadi perbedaan)
  3. Kode wilayah, klik icon search
  4. Mengisi alamat domisili, ini sesuai yang tertera pada KTP. alamat domisili sama dengan alamat saat ini, sobat tinggal conteng " sama dengan alamat tempat tinggal"
  5. Mengisi form tentang alamat usaha sobat, ini bagi sobat yang memilik usaha. Namun jika tidak, berarti langkah ini bisa di di skip/lewatkan
  6. Mengunggah scan data yang sudah dipersiapkan sejak awal ( Scan KTP dan Scan Keterangan Usaha)
  7. Mengisi laman pernyataan, bahwa yang sobat input sudah benar
  8. Kode token akan segera dikirim dan kirim permohonan
  9. Pop up pemberitahuan, bahwa permohonan sudah berhasil dikirim
Surat NPWP akan dikirim maksimal 14 hari kerja

Nah, seperti itulah langkah-langkah yang benar dalam mengurus pembuatan NPWP.

0 Response to "Cara Mudah Membuat NPWP , Online dan Offline"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel