-->

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa 2019 Terbaru

Pemerintahan Desa adalah sistem atau organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa, dibantu oleh perangkat desa dan badan kelembagaan lainnya dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. 

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa 2019 Terbaru

Sesuai Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang administrasi pemerintahan desa, bahwasannya pemerintah desa mempunyai tugas dan wewenangnya dalam menjalankan roda pemerintahan desa sesuai bidang dan kelembagaannya masing-masing.


Sedangkan dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang desa, disana dijabarkan kewenangan desa yang sifatnya masih umum. Kemudian diikuti UU lainnya yaitu Permendagri No. 84 tahun 2015 tersebut. 


Menurut Permendagri No. 84 tahun 2015 tersebut dijelaskan secara rinci TUPOKSI masing-masing perangkat desa dari yang tertinggi hingga terendah. Adapun rinciannya adalah sebagai beriktu :

1. Kepala Desa

Kepala Desa atau sebutan lainnya, adalah pejabat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajibannya mengatur rumah tangga desanya, melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Kepala Desa mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan di desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain tugasnya tersebut, Kepala Desa juga mempunyai wewenang untuk memimpin penyelengaraan pemerintahan desa, menyelenggarakan administrasi, mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, membuat keputusan, menyutujui menetapkan peraturab desa. 

Membina ketentraman masyarakat desa, memberdayakannya, mengembangkan sumber pendapatan, dan berbagai kewenangan lainya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, bagi kepala desa mempunyai pembantu pelaksanaan pemerintahan desa yang terbagi menjadi tiga bagian penting yaitu :

  • Sekretariat Desa ( Sekretaris Desa dan Kepala Urusan )
  • Pelaksana Teknis ( Seksi/ Kasi)
  • Unsur Kewilayahan ( Kadus atau sebutan lainnya )
2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah pemimpin di kesekretariatan desa yang dibantu oleh stafnya yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Kaur Umum.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Sekretaris desa dibantu oleh minimal 2 orang staf atau paling banyak 3 orang seperti yang sudah disebutkan diatas yang terdiri dari Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanan atau Kaur Perencanaan.

Secara lebih luas untuk tugas pokok dan funsi masing-masing kaur akan dibahas pada artikel selanjutnya. 

Adapun tugas pokok seorang Sekretaris Desa adalah sebagai berikut :

  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan kemasyarakatan
  • Koordinator tentang tugas-tugas yang diemban oleh Kaur dan Kasi
  • Membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
Sedangkan fungsi lainya adalah : 

  • Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaoran
  • Melaksanakan koordinasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan kaur dan kasi
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Penyiapan program kerja dan pelaporannya
3. Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana kewilayahan adalah Kepala Dusun atau yang lainnya diberikan tugas oleh Kepala Desa dalam mengurus wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 

Secara umum tugas kepala dusun sama seperti Kepala Desa dalam ruang lingkup kecil yaitu melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta memberdayakannya. 

4. Pelaksana Teknis

Pelaksana teknis adalah unsur pembantu kepala desa dalam melaksanakan operasional pemerintahan. 



0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa 2019 Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel