-->

Prosedur Perekaman KTP-E dan Permasalahannya

Prosedur Perekaman KTP-E - KTP-Elektrik merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 Tahun. Hal ini sesuai dengan UU No. 63 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Peraturan itu ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia atau warga negara asing yang sudah tinggal tetap sedangkan ia sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah maka wajib baginya memiliki identintas diri berupa KTP-E. KTP elektrik itu sendiri berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, jika tidak ada perubahan data pada warga negara tersebut, tidak perlu membuat lagi. 



KTP-E bisa dikatakan sebagai sebuah kartu paling sakti yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Karena dengannya seseorang dapat mengurus segala keperluan menggunakan Kartu Identitas ini. Dari urusan ringan hingga berat, semua menggunakan data diri yang ada dalam KTP tersebut. Jadi bagi para pembaca yang belum merekam data diri dalam KTP-Elektrik segera rekam data diri anda di kantor kelurahan (jika melayani) atau kantor kecamatan tempat sobat berdomisili. 

Permasalahan

Beberapa kasus yang sering terjadi adalah keterlambatan proses percetakan, sehingga pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakannnya dalam urusan yang tergolong mendesak. Lalu banyak dari mereka yang nekat untuk melakukan perekaman lagi. Biasanya petugas/operator KTP-e yang melakukan perekaman akan menanyakan apakah sudah melakukan perekaman atau belum? jika memang sudah, maka sebaiknya anda lebih baik mengurungkan niat untuk melakukan perekaman tersebut. Jadi memang, ketika seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali dengan nomor NIK yang sama, secara otomatis server akan menolak karena data diri sudah pernah masuk kedalam server. 

Masalah lain yang sering terjadi adalah, seseorang pendatang dari luar kecamatan/kabupaten, kemudian ia melakukan perekaman KTP lagi di tempat domisili yang baru tanpa mengurus surat pindah terlebih dahulu, ini juga bisa membuat proses perekaman KTP anda error atau tertolak. Jadi karena sekarang zamannya komputer, anda tidak bisa semaunya sendiri melakukan pembuatan KTP/KK tanpa prosedur yang benar. Sebaiknya bagi anda yang akan atau sudah pindah dari luar kabupaten lebih baik urus terlebih dahulu surat pindah agar nantinya tidak membuat repot anda sendiri. 

Jika anda melakukan perubahan data diri dalam status perkawinan, kemudian ingin memiliki KTP-e yang baru. Hal yang perlu anda lakukan adalah cukup melakukan perubahan data Kartu Keluarga terlebih dahulu kemudian meminta kepada DISDUKCAPIL melalui desa/kecamatan untuk menerbitkan KTP dengan identitas yang baru tersebut.



Selanjutnya, jika anda adalah warga pendatang dan sudah melakukan perekaman di tempat asal, yang perlu anda lakukan adalah membuat surat pindah dari tempat asal, kemudian mengajukan permohonan penerbitan KK tempat yang baru. Jika sudah, maka cukup bagi anda meminta DISDUKCAPIL untuk menerbitkan KTP-e baru tanpa melakukan perekaman kembali.Untuk pembahasan prosedur pembuatan surat pindah akan kita ulas pada artikel selanjutnya.

Lalu jika anda mengalami hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan KTP karena terjatuh atau secara tidak sah dirampas oleh seseorang. Hal terbaik yang pertama bisa anda lakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah desa untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.  Surat Keterangan Kehilangan ini bermanfaat bagi anda untuk berjaga-jaga agar KTP yang hilang tersebut tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggunjawab. Bukan hanya KTP saja, apapun berkas/barang penting yang hilang atau dirampas oleh orang, hendaknya segera melapor kepada pamong desa setempat.

Jika anda kehilangan KTP dan ingin kembali mempunyai KTP yang baru, anda tinggal mengajukan kembali penerbitan KTP yang baru kepada kecamatan, bisa melalui kampung atau secara pribadi datang ke kantor kecamatan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan tersebut di atas. 
Pembahasan tentang pembuatan permohonan Surat Keterangan Kehilangan akan kita uraikan pada kesempatan lain. 


Prosedur dan Persayaratan Perekaman KTP-e

Dalam KTP-E yang biasa anda simpan tersebut ada banyak data pribadi yang sifatnya sangat rahasia. Data tersebut tersimpan dalam chip halus yang terdapat pada sisi belakang KTP-e. Disana terdapat nomor-nomor penting yang tidak diketahui oleh banyak orang. Seperti nomor kartu kredit, tagihan listrik, JKN, Pajak PBB, NPWP dan lain-lain. Data tersebut tersimpan aman dalam pengawasan negara yang biasanya langsung berhubungan dengan KOMINFO. Jadi pergunakan data diri anda dengan sebaik-baiknya. 

Bagi anda para pemula, yaitu seseorang yang baru masuk pada usia 17 tahun hendaknya persiapkan terlebih dahulu data dari yang ada dalam Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman KTP-e. 

Anda dapat langsung menuju kantor kelurahan (jika melayani perekaman) atau ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman. Sebagian besar wilayah di Indonesia, proses perekaman ini hanya ada di kecamatan karena keterbatasan alat rekam tersebut. 

Adapun berkas yang perlu anda bawa adalah Kartu Keluarga/Foto Copy yang akan di ambil datanya untuk kemudian di masukkan kedalam KTP-E. 

Nah, sekian dulu ya! semoga bermanfaat.



0 Response to "Prosedur Perekaman KTP-E dan Permasalahannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel